Polisi Ungkap Alasan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT

Musa Ade diperbarui 14 Okt 2022, 07:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah kabar Rizky Billar jadi tersangka menyebar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan pun memberikan keterangan resmi. Ia juga membeberkan kronologi perubahan status hukum termasuk soal hasil visum Lesti Kejora.

Endra Zulpan menjelaskan, rencananya Rizky Billar diperiksa pada 6 Oktober 2022. Namun Rizky mangkir dengan sejumlah alasan termasuk guncangan psikis. Panggilan kedua dijadwalkan 13 Oktober 2022, tapi maju satu hati.

“Hari ini (12 Oktober 2022) pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan kasus ini, kemudian menaikkan statusnya sebagai penyidikan, kemudian hari ini juga kita periksa tadi jam 11 siang saudara Rizky Billar sebagai saksi,” ujar Endra Zulpan seperti yang dilansir Liputan6.com.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Visum

Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Endra Zulpan juga menjelaskan jika hasil visum Lesti Kejora mendukung adanya KDRT. “Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,” sambungnya.

Endra Zulpan mengungkapkan, setelah mencermati alat bukti dan kesaksian yang dikumpulkan aparat, maka tim penyidik pun menaikan status hukum Rizky Billar jadi tersangka. “Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” tutur Endra Zulpan.

3 dari 3 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Endra Zulpa menyebut jika pihak penyidik kini sudah menyiapkan hukuman untuk Rizky Billar. Suami Lesti Kejora itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Ini adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004. Pasal yang dikenakan kepada saudara Muhammad Rizky atau Rizky Billar itu 5 tahun penjara,” tutupnya.