Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian menetapkan Rizky Billar jadi tersangka atas kasus dugaan KDRT sang istri, Lesti Kejora. Atas kasus ini, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), Rizky Billar diancam dengan pasal 44 ayat 1. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Dalam menetapkan status Rizky Billar, pihak kepolisian mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2004 soal KDRT. "Berdasar keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," jelas Endra Zulpan.
KDRT
Seperti diketahui, Lesti Kejora membuat laporan pada 28 September 2022. Ketika itu, Lesti ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Lesti dalam keterangan laporannya mengaku sempat dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar. Dalam laporan tersebut, Rizky Billar dilaporkan dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Bantahan
Rizky Billar melalui kuasa hukumnya membantah kliennya melakukan KDRT. Menurutnya ketika itu, ada tarik menarik sehingga Lesti Kejora terbanting.
"Iya (bantah). Jadi begini, sebenarnya kata dibanting-banting itu tidak benar. Dibanting berkali-kali tak benar. Sebenarnya itu dia (Billar) menepis (Lesti). Ketika dia mau ke kamar mandi, Lesti ngejar dan menarik, ditepis begini Lesti jatuh," kata kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil.