Fimela.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga Pertamax yang semula dinaikkan menjadi Rp14.500 per liter, kini turun menjadi Rp13.900 per liter. Penurunan harga BBM Pertamax ini dikarenakan penurunan harga minyak dunia yang terjadi beberapa waktu lalu. Melihat penurunan harga Pertamax membuat masyarakat turut menyakan perihal harga Pertalite yang juga naik sebelumnya.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan ada kemungkinan penurunan harga Pertalite. Hal tersebut akan terjadi jika harga minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan. Mengutip dari Liputan6.com, Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa harga Pertalite memiliki kemungkinan untuk ikut turun, namun akan berbeda dengan Pertamax.
Menurut Tutuka, penurunan harga Pertalite tidak bisa serta merta mengikuti harga mekanisme pasar. Hal ini dikarenakan Pertalite yang termasuk ke dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang berarti terdapat peran subsidi pemerintah dalam penentuan harganya.
"Pertalite kan JBKP, artinya nurunkan subsidi. Kalau JBU (Jenis BBM Umum/Pertamax) kan itu perusahaan itu sendiri, (sama seperti) swasta karena berhubungan langsung dengan harga minyak dunia," ucap Tutuka yang dikutip dari Liputan6.com.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini harga Pertalite berada di bawah harga keekonomian, sama seperti harga yang berlaku untuk Solar. Saat ini, harga Pertalite dibandrol sebesar Rp10.000 per liter, dan untuk Solar sebesar Rp6.800 per liter. Namun, harga BBM subsidi tersebut dapat turun sewaktu-waktu jika harga minyak dunia terus mengalami penurunan.
What's On Fimela
powered by
Penurunan Harga Pertamax Sudah Mulai Berlaku Sejak 1 Oktober 2022
BBM Pertamax sebelumnya dibandrol dengan harga Rp14.900 per liter kini telah turun menjadi Rp13.900 per liter. Penurunan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yakni Pertamax ini dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak usaha Pertamina di sektor hilir. Harga baru Pertamax setelah terjadinya penurunan sudah mulai berlaku dan efektif pada 1 Oktober 2022.
Mengutip dari Liputan6.com, Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax akan terus disesuaikan mengikuti harga rata-rata publikasi minyak yang berlaku yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Hanya Berlaku di Beberapa Daerah
Penurunan harga BBM nonsubsidi Pertamax yang kini dibandrol dengan harga Rp13.900 ini hanya berlaku untuk provinsi dengan jumlah besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, penurunan harga untuk wilayah lainnya akan disesuaikan dengan harga yang berbeda-beda.
Berbeda dengan Pertamax, produk BBM jenis Dexlite dan Perta Dex kini justru mengalami kenaikan harga. Harga untuk Dexlite per liternya kini naik menjadi RP17.800 dan untuk harga Perta Dex naik menjadi Rp18.100 per liternya. Kenaikan harga bagi Dexlite dan Perta Dex juga berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia," jelas Irto seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Penulis: Frida Anggi Pratasya
#Women for Women