Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan pedangdut Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Sebelumnya, polisi mengagendakan pemanggilan terhadap pria 27 tahun itu pada Kamis, 6 Oktober 2022 untuk menjalani pemeriksaan. Diharapkan, ayah satu anak itu pun kooperatif.
Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi menyebut jika pemanggilan Rizky Billar guna meminta keterangan terhadap dugaan KDRT yang terjadi. Hal itu dilakukan guna melengkapi hasil olah TKP yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Karena memang itu laporan sudah masuk (penyelidikan), cek TKP sudah selesai," ungkap AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
What's On Fimela
powered by
Belum Konfirmasi
Terkait pemeriksaan yang sudah dijadwalkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan jika Rizky Billar bisa atau berhalangan untuk memberikan keterangan. Namun, demi kepatuhan hukum, AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar bisa hadir sesuai jadwal.
"Nanti kita koordinasikan lagi (soal kehadirannya)," paparnya.
Sesuai Prosedur
Dan, sesuai prosedur yang ditetapkan, pihak kepolisian pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya jemput paksa jika nantinya Billar mangkir dari pemanggilan. Namun begitu, ia menegaskan akan ada prosedur-prosedur yang ditetapkan.
"Kalau sudah dipanggil beberapa kali kemudian sesuai prosedur kita aja," pungkasnya.