Fimela.com, Jakarta Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora masih terus bergulir, di mana Senin (3/10/2022) kemarin pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman sang pedangdut dan suaminya, Rizky Billar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Melansir laman Liputan6, Selasa (4/10), proses olah TKP di rumah Lesti dan Billar yang dilakukan polisi juga didampingi Ketua RT setempat, Yuni.
Dikatakan Yuni, dalam prosesnya Rizky Billar ternyata tidak mengikutip proses olah TKP. Bapak satu anak itu justru pergi dari rumahnya saat polisi tiba. "Billarnya pas saya datang itu dia keluar. Ya, dia keluar (saat polisi masuk ke rumahnya)," ujar Yuni soal Rizky Billar yang tidak mengikuti proses olah TKP.
Didampingi Kakak Billar
Lebih lanjut dikatakan jika proses olah TKP yang dilakukan olej polisi hanya didampingi oleh Yuni dan kakak Billar. "(Rizky Billar) nggak ikut, cuma kakaknya aja," ucap Yuni.
Laporan Lesti
Sebelumnya pada 27 September 2022, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta selatan dengan tuduhan melakukan KDRT. Dalam lapornya, Lesti melampirkan bukti yang salah satunya adalah hasil visum.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, Billar nantinya akan terancm hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.