KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di TV hingga Radio, Karier Rizky Billar Terancam

Nizar Zulmi diperbarui 02 Okt 2022, 10:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam dengan keras tindakan KDRT yang dilakukan figur publik. Pernyataan tersebut mereka sampaikan usai kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti, istri Rizky Billar mencuat.

Laporan Lesti ke pihak kepolisian mengejutkan banyak orang. Ia melampirkan bukti visum di beberapa bagian tubuhnya yang menurut laporan disebabkan oleh cekikan hingga bantingan oleh suaminya.

Imbas atas kasus ini, KPI melarang stasiun televisi dan radio untuk menampilkan pelaku tindak KDRT. Mereka dilarang untuk tampil di program siaran apapun.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulis yang diunggah Jumat (30/9/2022).

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Beri Contoh Buruk

Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

KPI menilai bahwa figur publik laiknya bisa memberi contoh yang baik pada pemirsa. Tampilnya pelaku kekerasan ditakutkan akan memberi pengaruh buruk dan terkesan menormalisasi pelaku kekerasan.

"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," lanjut keterangan tersebut.

3 dari 3 halaman

Tindakan Selanjutnya

KPI berharap langkah tersebut bisa membuat semua pihak lebih bertanggung jawab atas siarannya. Isu-isu seperti KDRT harus dilihat sebagai isu serius yang tak boleh disepelekan.

"Kami akan berkomunikasi dengan setiap lembaga penyiaran khususnya penanggung jawab program siaran untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini. Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," pungkasnya.