Ini Hukuman yang Mengancam Rizky Billar Atas Tuduhan KDRT yang Dilakukan kepada Lesti Kejora

Lanny Kusuma diperbarui 30 Sep 2022, 08:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Lesti Kejora telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus KDRT. Dalam waktu dekat, pihak polisi akan menindaklanjuti dan memanggil Billar,serta para saksi.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022), dikutip dari laman Liputan6.

Atas dugaan KDRT ini, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ucapnya.

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Bukti

Lesti Kejora. (Instagram/@lestykejora)

Selain memanggil yang terlibat polisi juga akan melakukan visum, meski dalam laporannya Lesti sudah melampirkan bukti tersebut. "Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ucap AKP Nurma Dewi.

3 dari 3 halaman

Perselingkuhan dan KDRT

Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Dalam laporan Lesti, Rabu (28/9/2022) malam disebutkam jika Lesti memergoki Billar berselingkuh, kemudian ia meminta dipulangkan ke orang tuanya, namun hal itu memicu amarah sang suami. Lebih lanjut disebutkan bentuk kekerasan yang dialami Lesti yaitu dibanting ke kasur hingga dicekik dan kejadian serupa juga terjadi di kamar mandi.

"Tangan kanan (Lesti) dan kiri leher, dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutur AKP Nurma Dewi.