Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperluas cakupan program vaksinasi COVID-19 untuk Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan program vaksinasi ini sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata dalam skala nasional. Selain itu, untuk membantu masyarakat dan WNA agar terlindungi dari penularan COVID-19, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
Dilansir dari liputan6.com, Selasa (27/9/2022), kebijakan vaksinasi untuk WNA ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES1368/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
Warga Negara Asing yang berhak mengikuti program vaksinasi dari pemerintah Indonesia adalah WNA yang telah memiliki izin tinggal dengan mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bisa didapatkan bagi WNA dinas maupun non-dinas
Realisasi dari vaksinasi COVID-19 bagi WNA ditujukan bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba skala internasional yang saat ini sedang dinas atau ditugaskan di Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang berkoordinasi dengan kementerian (luar negeri) yang menangani urusan pemerintahan di bidang hubungan internasional.
Namun, Warga Negara Asing (WNA) non-dinas juga dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan syarat mereka mendaftar melalui sistem informasi catatan vaksinasi yang terhubung melalui PeduliLindungi.id untuk mendapatkan e-tiket vaksinasi.
Jenis vaksinasi COVID-19
Berbagai varian telah didaftarkan untuk vaksinasi COVID-19 di Indonesia, antara lain AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, dan Moderna, dan masih banyak lagi. Tentunya dalam rangka memperluas program vaksinasi bagi Warga Negara Asing (WNA), Pemerintah Republik Indonesia menyediakan jenis vaksin yang berlisensi untuk digunakan dalam kategori darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dengan nomor lisensi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Mulai September 2022 dan seterusnya, WNA harus mencatat tanggal vaksinasi melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Perlu diketahui bahwa untuk mengikuti program vaksinasi pemerintah Indonesia, orang asing harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui website PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali BELUM mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang ingin suntik dosis berikutnya, dan WNA yang ingin melakukan vaksin booster,” kata Juru Bicara Kemenkes dokter Mohammad Syahril pada Selasa (27/9/2022) di Jakarta.
*Penulis: Sri Widyastuti.
#WomenForWomen