Fimela.com, Jakarta Setelah adanya berbagai usulan mengenai pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Jubir Kemenkes RI), Mohammad Syahril menyampaikan soal kapan mencabut aturan PPKM.
Dilansir dari liputan6.com keputusan tersebut dapat dilaksanakaan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan. Dimaksudkan, apa bila pemerintah pusat telah mencabut Status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia barulah PPKM dapat dicabut karena untuk mencabut status tersebut membutuhkan keputusan bersama dari seluruh kementerian/lembaga dan stakeholder.
"Kalau masalah PPKM ini kan merupakan kebijakan yang dibuat bersama-sama, maka tentu saja untuk pencabutan ini ya apabila Status Kegawatdaruratan Kesehatan dicabut di pusat, ini akan menjadi suatu dasar untuk mencabut PPKM," ungkap Syahril saat sesi Media Briefing: Kapan Pandemi Berakhir? pada Jumat, 23 September 2022 dikutip dari liputan6.com.
"Jadi, PPKM ini dibuat bersama-sama dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan dari berbagai stakeholder atau berbagai pihak. Begitupun untuk pencabutannya. Sekarang, upaya-upaya kita ya bagaimana menyiapkan Indonesia untuk mencapai transisi menuju endemi." tambahnya.
Seperti diketahui, Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan oleh Jokowi sebagai wujud respons adanya pandemi Covid-19. Penetapan ini diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Jokowi tertanggal 31 Maret 2020.
PPKM Bisa Dicabut Lebih Dulu
Berbeda dengan Mohammad Syahril, Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyampaikan, PPKM justru dapat dicabut lebih dulu dibanding Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat.
"PPKM bisa lebih dulu dicabut. Kalau pencabutan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat bisa nanti, setelah kita betul-betul percaya bahwa indonesia tidak darurat lagi," jelasnya dikutip dari liputan6.com.
Pandu menjelaskan bahwa Indonesia memiliki dua status kegawatdaruratan, yaitu Status kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat dan Kegawatdaruratan Bencana Non-Alam. Dengan adanya dua status tersebut pemerintah memiliki kebijakan yang lebih fleksibel dalam mengatur anggaran dan banyak kegiatan lain untuk mengatasi kegawatdaruratan.
"Kalau misalnya, betul-betul sudah dicabut, maka pemerintah tentu tidak bisa menerapkan kebijakan seperti pada waktu masa darurat. Itu juga adalah keputusan politik ya bukan keputusan ahli epidemiolog. Epidemiolog hanya merekomendasikan, kalau pembatasan masyarakat sudah bisa dicabut." terang Pandu.
Respons terhadap Aturan PPKM
Usulan pencabutan PPKM mencuat dari Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono. Pada 20 September 2022, Pandu membuat cuitan di akun Twitter pribadinya yang mengatakan bahwa PPKM sudah tidak diperlukan lagi karena pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.
Sebelumnya, pada 19 September 2022, Pandu telah membuat cuitan yang mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia mengakhiri pandemi Covid-19 secara bertahap sebagai periode transisi pemulihan sosial-ekonomi. Serta capaian vaksinasi lengkap dilaksanakan secepat-cepatnya.
“Bulan September ini, Indonesia perlu mengakhiri Pandemi Covid-19 secara bertahap sebagai periode transisi ke pemulihan sosial-ekonomi dg memperhatikan kelompok yg paling terdampak. Terus capai vaksinasi lengkap (plus booster) secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya,” tulis Pandu di akun Twitter pribadinya.
PPKM Tetap Relevan Saat COVID-19 Terkendali
PPKM merupakan salah satu gambaran dari kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi kondisi darurat Covid-19. Oleh karena itu, PPKM masih telus diberlakukan meskipun kasus Covid-19 terkendali. Tak hanya itu, pada konferensi pers sebelumnya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan terus dilakukan sampai Covid-19 terkendali sepenuhnya.
"Prinsipnya, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja. Karena terdapat beberapa level daerah dimana pengaturannya pun beragam, dari mulai pembatasan ketat sampai pelonggaran aktivitas masyarakat," jelas Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta dikutip dari liputan6.com.
Penulis: Angela Marici
#Women for Women