Fimela.com, Jakarta PT Vidio Dot Com selaku operator dan pemilik platform Over the Top Vidio menegaskan komitmennya memerangi para pelaku pembajakan. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Vidio tak segan untuk mengambil langkah-langkah pidana.
Seperti awal September lalu, Vidio melaporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang 'Welhome' ke Kepolisian Daerah Banten. Vidio memperkarakan secara pidana penyedia STB Welhome berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, atas tuduhan pencatutan logo dan konten secara ilegal.
Saat ini, kasus pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal oleh STB Welhome tengah dalam tahap penyidikan dan penggeledahan barang bukti, oleh pihak Kepolisian. Setelah laporan pengaduan secara resmi diterbitkan pada tanggal 8 September 2022, aparat Kepolisian Daerah Banten melanjutkan penyidikan dengan mengadakan penggeledahan atas tempat produksi STB Welhome, di Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 September 2022.
What's On Fimela
powered by
Lebih Dari 200 Konten
Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, diperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome, tanpa izin. Melalui kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim bahwa kerugian yang diderita-nya mencapai hingga ratusan miliar, dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi, ditambah lagi dengan ada-nya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Vidio pun mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya. Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.
“Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek”, ujar Ignatius Patar Effendy Nainggolan S.E.,S.H, selaku Tim kuasa hukum Vidio.
Imbau untuk Laporkan Pembajakan
Ignatius juga menambahkan bahwa, "Klien kami telah memiliki bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut, sebagaimana kami maksud di atas. Yang mana, pada produk STB ini, sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasi-nya. Secara tegas dan melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan.
”Kasus pelanggaran hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lainnya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, karena dapat dikenakan sanksi dan dapat terancam hukum pidana hingga 10 tahun, hingga dikenakan denda paling banyak Rp4 miliar, karena telah melanggar Pasal 113 ayat4 UU Hak Cipta.
Dalam hal ini, Vidio juga hendak menghimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.