DPR Setujui RUU PDP Jadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna

angela marici diperbarui 28 Sep 2022, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilakukan di Jakarta pada Selasa, 20 September 2022. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai Undang-Undang (UU).

Melansir dari liputan6.com melalui rapat tersebut wakil ketua DPR, Lodewijk F. Paulus bertanya kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang. Kemudian pertanyaan tersebut langsung disambut dengan persetujuan para anggota DPR.

Tak hanya itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate yang hadir sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi keapda DPR RI atas disahkannya UU PDP.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu, oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia," ungkap Johnny.

Dalam kesempatan tersebut Johnny pun mengatakan bahwa pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP, merupakan wujud nyata dari pelaksanaan amanat UUD RI 1945, khususnya Pasal 28 G Ayat 1.

"Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," kata Johnny dikutip dari liputan6.com

 

2 dari 3 halaman

RUU PDP Jadi Pelindung Data Masyarakat

Ilustrasi data yang dilindungi. (Dok: Charles Deluvio via Unspash)

Satu hari sebelum disahkan, Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).

Melalui RUU PDP yang disahkan, Puan berharap kebijakan tersebut dapat melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Adapun pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” tegasnya.

Sebelumnya, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 yang terdiri dari 317 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Kemudian, pada 2019 terdapat 72 pasal, serta bertambah 4 saat disahkan.

 

 

3 dari 3 halaman

Kepastian Hukum Setiap Warga Negara

Ilustrasi Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Dikutip dari liputan6.com Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi yang dimiliki.

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.

Melalui kesempatan tersebut Puan juga berharap setelah disahkannya RUU PDP dapat menjadi acuan untuk membentuk lembaga pengawasan yang dapat melindungi data masyarakat. Tak hanya itu, ia juga berharap jika rencana ini cepat terealisasikan.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadi-nya,” ujarnya.

Hadirnya RUU PDP dapat menjadi pegangan bagi kementerian atau instansi dalam mengambil kebijakan untuk menjaga data keamanan masyarakat. Selain itu, Puan pun mengapresiasi kinerja dan kerja sama pemerintah dalam menyusun RUU PDP bersama DPR.

“Atas nama pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” tutup Puan.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women