Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Akibat dari pemerkosaan yang dialami oleh anak tersebut membuatnya kini terpapar HIV/AIDS. Melihat kasus tersebut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membentuk Tim Litigasi dan Advokasi.
Melansir dari liputan6.com Komnas PA Provinsi Sumut medesak Polrestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku pelecehan seksual tersebut. Melalui Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual, Komnas PA membentuk Tim Litigasi dan Advokasi.
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Kita mintakan Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya," jelas Arist, Sabtu (17/9/2022).
Selain memberikan pembelaan hukum kepada korban, Tim Litigasi dan Advokasi juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban agar kondisinya semakin membaik.
"Soal kasus ini, kita (Komnas Perlindungan Anak) segera berkordinasi dengan Kapolda Sumut, Bapak Irjen Panca," kata Arist, dalam keterangan dikutip dari liputan6.com
What's On Fimela
powered by
Terpapar HIV/AIDS
Nasib pilu kini dialami oleh bocah berusia 12 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara. Akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah orang terdekatnya, kini bocah prempuan berinisial JA tersebut terpapar HIV/AIDS.
Hal ini terungkap dari pengakuan yang disampai oleh JA secara langsung kepada Team Fortune Community pada bulan Juli lalu. Melalui pengakuan tersebut langsung diteruskan kepada Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI).
Melansir dari liputan6.com ketua umum PERTIDI, David Ang mengatakan bahwa awalnya JA tinggal berdua bersama ibunya sampai usia 7 tahun. Saat itu, JA seringkali ia dititipkan ke pacar ibunya, melalui hal tersebut diduga pelecehan yang dialami oleh korban berawal dari pacar sang ibu.
Kemudian, saat berusia 7 tahun, ibu JA meninggal dunia sehingga ia tinggal bersama ayah kandung yang saat itu sudah memiliki istri baru dan 2 orang anak. Di dalam rumah yang ditinggali, JA juga tinggal bersama nenek dan adik neneknya.
"Adik neneknya juga, diduga lewat pernyataan korban pernah melakukan pelecehan terhadapnya," kata David dikutip dari liputan6.com
Tak hanya itu, JA bahkan harus berpindah tempat tinggal akibat permasalahan hutang yang dialami oleh sang ayah. Hingga pada akhirnya, JA dititipkan untuk tinggal bersama keponakan dari sang nenek.
Perlindungan terhadap Korban
Bersama dengan itu Arist juga menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan orang terdekat korban," ungkap Arist.
Dampingan Kepada Korban
Berbagai simpati datang untuk mendukung dan menghibur JA, salah satunya dari yayasan Peduli ADHA. Melalui itu, ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma Siahaan mengatakan bahwa terdapat pemberitaan yang terlalu vulgar dengan menyebutkan status korban. Tak hanya itu, bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat JA berada.
Menurut Saurma, ia sangat menyayangkan adanya berita tersebut, ia pun mengatakan bahwa korban harus mendapat perlindungan, termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Agar psikologis dan mental korban tidak terganggu akibat adanya pemberitaan yang beredar.
"Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya. Anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media," ungkap Saurma.
Untuk itu, Saurma mengajak seluruh pihak melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan korban, termasuk media harus melakukan hal yang terbaik demi kehidupan korban ke depan.
"Kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya," tutup Saurma.
Penulis: Angela Marici
#Women for Women