Fimela.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepada daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dilansir dari Liputan6.com Prasetyo menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujar Prasetyo.
Terkait pemberhentian tersebut DPRD DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 mengenai Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Prasetyo mengungkapkan rapat yang paripurna yang dilakukan merupakan upaya dalam menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna.
"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata Prasetyo dikutip dari Liputan6.com.
Masa Jabatan Berakhir Pada Oktober 2022
Prasetyo mengatakan bahwa rapat paripurna yang diadakan merupakan salah satu proses kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Diketahui bahwa Anies dan Riza merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yan g masa jabatannya berakhir pada 2022 tepatnya pada 16 Oktober mendatang. Tak hanya itu dalam rapat ini juga diagendakan penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Setiap pejabat yang hadir dalam rapat ini diwajibkan untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan pejabat wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian nasional. Rapat paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, serta para asisten sekda DKI Jakarta, kepala badan provinsi DKI Jakarta, para wali kota administrasi DKI Jakarta, para kepala dinas DKI Jakarta, bupati kabupaten Kepulauan Seribu, hingga para kepala biro setda DKI Jakarta.
3 Sosok Pj Gubernur Jakarta
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria segera berakhir. DPRD mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan, ketiga nama tersebut memiliki pengalaman dalam dunia pemerintahan.
Ketiga sosok yang digadang akan menggantikan Anies adalah Kepala Sekretarian Presiden (Kesetpres Heru Budi Hartono, Sekertaris Daerah (Sekda) Marullah Mattali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Heru Budi Hartono
Sosok Heru Budi Hartono bukanlah orang sembarangan dalam pemerintahan DKI, sebelum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden ia pernah menjadi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta dan pada 2014 ia sempat ditunjuk menjadi Walikota Jakarta Utara oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu yakni Joko Widodo.
Marullah Mattali
Selanjutnya calon Pj Gubernur yang digadang pengganti Anies adalah Marullah Mattali, namanya kini tak asing lagi setelah menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal karena sakit.
Melansir dari Liputan6.com Marullah juga sempat mendapatkan dua penghargaan sebagai PNS, yakni, penghargaan masa kerja 15 tahun dari Gubernur DKI Jakarta (2011) dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya KL.1 dari Presiden RI (2012).
Bahtiar
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar pernah menjalankan tugas sebagai Direktur Perundang-undangan Ditjen Polpum.
Ia merupakan sosok yang dikenal aktif dalam dunia perpolitikan Indonesia, terutama dalam perumusan peraturan perundang-undangan terkait dalam pemilu. Tak hanya itu, pria yang lahir di Bone ini pernah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: Angela Marici
#Women for Women