Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan regulasi terkait rekam medis elektronik di seluruh fasilitas kesehatan meliputi klinik dan rumah sakit. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi serta mendukung enam pilar transformasi kesehatan yang digulirkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Melansir dari liputan6.com Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI Setiaji mengatakan, aturan rekam medis elektronik tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.
"Kami melakukan penggantian (regulasi) dari peraturan yang lama Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Setelah 14 tahun, aturan tersebut tentunya sangat tidak mengikuti pertumbuhan dan perkembangan saat ini," kata Setiaji saat Press Conference: Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik.
Setiaji juga mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan medis saat ini, yaitu dengan mengeluarkan PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menjelaskan bahwa rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasyankes yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasyankes. Rekam medis ini ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 31 Agustus 2022.
What's On Fimela
powered by
Data pasien aman
Data rekam medis merupakan rahasia milik pasien dan fasyankes, oleh karena itu Setiaji menegaskan bahwa data rekam medis elektronik akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya sehingga bisa dipastikan data tidak akan bocor.
"Di Permenkes sudah diatur mengenai kepemilikan dan isi rekam medis, yang didalamnya diatur juga mengenai kewenangan Kemenkes untuk mengolah data-data kesehatan. Jadi, untuk mendapatkan kewenangan ini tentunya untuk meningkatkan program (layanan kesehatan)," ungkap Setiaji dikutip dari liputan6.com.
Menurut Setiaji rekam medis elektronik juga dapat digunakan untuk menangani pasien Covid-19 sehingga petugas kesehatan dapat mengetahui dan memberikan layanan kesehatan yang lebih cepat. Selain itu, pemerintah juga menjaga penuh keamanan dan perlindungan data pasien dengan adanya integritas dan ketersediaan data termasuk penyakit dan juga kerahasiaannya.
Dengan adanya aturan baru mengenai rekam medis ini masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 turut mengatur isi rekam medis yang harus melalui persetujuan pembukaan data, sehingga tidak sembarang data dapat dibuka tergantung dengan tujuannya.
"Apabila dibutuhkan untuk melihat rekam medis pasien tersebut atas dasar perintah pengadilan, tentunya ini tanpa persetujuan pun bisa dilakukan. Regulasi juga diatur mengenai pelepasan hak atas isi rekam medis bahwa saya ingin mendedikasikan data-data rekam medis di sini untuk kepentingan riset atau kepentingan publik," tutup Setiaji.
Prinsip keamanan data rekam medis
Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, terdapat prinsip keamanan yang tertuang pada poin Bagian Keempat Keamanan dan Perlindungan Data Pasal 29, terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
1. Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi:
- Kerahasiaan
- Integritas
- Ketersediaan
2. Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.
3. Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan terhadap keakuratan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik, dan perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan olehorang yang diberi hak akses untuk mengubah.
4. Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaminan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orang yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dijelaskan rinci pada Pasal 30, yakni:
1. Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2. Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3. Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hak untuk:
- Penginputan data
- Perbaikan data
- Melihat data
Penulis: Angela Marici
#Women for Women