Pangeran Charles Jadi Raja, 2 Anak Harry dan Meghan Markle akan Bergelar Pangeran dan Putri

Hilda Irach diperbarui 10 Sep 2022, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Ratu Elizabeth II meninggal dunia dengan damai di Balmoral pada Kamis 8 September 2022. Berpulangnya sang Ratu pada usia ke-96 tahun, membuat prince of wales, Charles, naik takhta menjadi Raja Charles III.

Setelah Pangeran Charles resmi naik takhta, maka secara otomatis gelar untuk anak-anak dan cucunya juga berubah. Termasuk anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle yang sebelumnya tak bergelar, kini berhak mendapatkan gelar pangeran dan putri.

Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V, kakek Ratu, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis atas gelar His/Her Royal Highness (HRH) juga pangeran atau putri. Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle lahir sebagai cicit dari Ratu Elizabeth II. Garis keturunan tersebut yang membuat mereka tidak secara otomatis mewarisi gelar.

Kini, dengan naiknya takhta Charles maka secara otomatis Archie Mountbatten-Windsor berhak mendapatkan gelar pangeran. Begitu pula dengan adiknya, Lilibet Mountbatten-Windsor yang juga berhak mendapatkan gelar putri.

Namun, beberapa waktu lalu Istana Buckingham mengungkapkan keinginan mereka untuk memperkecil monarki atau mengurangi jumlah anggota ‘bangsawan inti’. Jika Raja Charles III mengeluarkan amandemen secara resmi, gelar Archie dan Lilibet berpotensi akan dicabut.

 
2 dari 3 halaman

Alasan Anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton Dapat Gelar

Setelah Pangeran Charles naik takhta gantikan posisi Ratu Elizabeth II, anak-anak Harry dan Meghan Markle kini dapat gelar pangeran dan putri. (Instagram/dukeandduchessofcambridge).

Sementara, anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton telah lebih dulu mendapatkan gelar pangeran dan putri meskipun mereka masih berstatus cicit dari penguasa yang sedang memerintah. 

Mengutip The Sun, alasan Pangeran George berhak mendapat gelar pangeran adalah karena dilindungi dalam protokol George V. Hal ini terjadi karena dia adalah cicit dari raja di garis suksesi langsung takhta, putra tertua dari putra pertama Ratu Elizabeth II, yaitu Pangeran Charles.

Kemudian pada 2012, Ratu Elizabeth mengeluarkan surat paten yang menyatakan bahwa semua anak Pangeran William (putra tertua Charles) akan mendapat gelar pangeran dan putri. Oleh karena itu, anak William lainnya yakni Charlotte dan Louis juga mendapat gelar putri dan pangeran.

3 dari 3 halaman

Disebut Tak Dapat Gelar Karena Ras

Setelah Pangeran Charles naik takhta gantikan posisi Ratu Elizabeth II, anak-anak Harry dan Meghan Markle kini dapat gelar pangeran dan putri. (Instagram/sussexroyal).

Sebelumnya, Meghan Markle membuat pengakuan mengejutkan mengenai keluarga kerajaan Inggris. Dia menyebut, anak-anaknya tidak diberi gelar karena ras-nya.

Hal tersebut Meghan ungkapkan saat menghadiri sesi wawancara dengan Oprah Winfrey beberapa waktu lalu. Menurutnya, ras campuran Archie merupakan alasan sang anak tidak diberi gelar pangeran.

Ketika Oprah Winfrey bertanya apakah gelar pangeran penting baginya, Meghan pun menjawab penting lantaran anak akan secara otomatis mendapat hak penjagaan.

“Jika berarti dia akan aman, maka tentu saja (penting),” ujar Meghan.