Fimela.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol (ojek online). Perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi ini didasarkan pada kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan lain sebagainya.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen lainnya,” kata Hendro, mengutip Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).
Pada aturan tersebut kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II mencakup Jabodetabek. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Lebih lanjut, berikut rincian Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru 2022 untuk tarif ojol. Yuk disimak!
Rincian Kenaikan Tarif Ojol di Setiap Wilayah
Zona I
- Biaya jasa batas bawah yang semula Rp 1.850/km, kini menjadi Rp 2.000
- Biaya jasa batas atas yang semula Rp 2.300/km, kini menjadi Rp 2.500
Zona II
- Biaya jasa batas bawah yang semula Rp 2.600/km, kini menjadi Rp 2.250
- Biaya jasa batas atas yang semula Rp 2.700/km, kini menjadi Rp 2.800
Zona III
- Biaya jasa atas bawah Rp 2.1000 menjadi sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.600 menjadi sebesar Rp 2.750/km
Sementara untuk biaya jasa minimal akan disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I 4 km pertama yaitu Rp 8.000 - Rp 10.000, Zona II Rp 10.200 - Rp 11.200, untuk Zona III Rp 9.200 - Rp 11.000.