9 Persyaratan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Fimela Reporter diperbarui 05 Sep 2022, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Aturan terbaru sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk perjalanan udara. Dalam Surat Edaran itu ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat. Syarat atau ketentuan perjalanan udara atau naik pesawat ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2022.

Dilansir dari liputan6.com, Selasa (30/8/2022), aturan baru tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sudah tidak berlaku atau tidak efektif.

Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tercantum sejumlah persyaratan wajib bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Ketentuan Wajib Perjalanan Udara

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) / copyright: unsplash.com

Beberapa ketentuan wajib yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang perjalanan dengan transportasi udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), antara lain:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi PPDN sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. Bagi yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua jika ingin melakukan perjalanan udara

4. Bagi yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Bagi yang berusia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

6. Anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. Seperti yang sudah diatur dalam nomor 2 s.d. 6 PPDN sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. Setiap PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi. Tidak wajib melampirkan hasil test negatif PCR atau rapid test antigen. Namun diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Dalam ketentuan yang sudah diatur dalam nomor 2 s.d. 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas

3 dari 3 halaman

Layanan Sentra Vaksinasi Covid-19

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) / copyright: pexels/cottonbro.

Layanan sentra vaksinasi Covid-19 telah dioperasikan di 15 bandara. Dengan dibukanya sentra vaksin ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara, sehingga dapat mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19 yang di lakukan pemerintah. Diharapkan pula dapat mempermudah bagi calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi sebagaimana menjadi salah satu persyaratan perjalanan udara di masa pandemi. Hal ini diumumkan langsung oleh PT Angkasa Pura I.

 

Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi dalam mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19. Adapun beberapa instansi tersebut adalah Dinas Kesehatan, Kantor Otoritas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. 

 

Berikut ini adalah layanan sentra vaksinasi Covid-19 yang tersedia di 15 bandara kelolaan PT Angkasa Pura I dengan lokasi sebagai berikut:

1. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Timur.

2. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) yang berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

3. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) yang berlokasi di Lobby Terminal Kedatangan Domestik (Samping pintu masuk karyawan).

4. Bandara Internasional Lombok (LOP) yang berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

5. Bandara Juanda Surabaya (SUB) yang berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1.

6. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) yang berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

7. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) yang berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) yang berlokasi di Exhibition Hall.

9. Bandara Syamsuddin Noor (BDJ) yang berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

10. Bandara Pattimura Ambon (AMQ) yang berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan.

11. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) yang berlokasi di Gedung Administrasi PT Angkasa Pura I.

12. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) yang berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

13. Bandara El Tari Kupang (KOE) yang berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

14. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) yang berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) yang berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

 

Penulis: Sri Widyastuti

#Women For Women