PT KAI Wajibkan Vaksin Booster Covid-19 untuk Perjalanan Jarak Jauh

Fimela Reporter diperbarui 02 Sep 2022, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan kebijakan dengan mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Disadur dari Liputan6.com, perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Dalam aturan ini terdapat syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api (KA) baik untuk aglomerasi atau KA jarak jauh. Untuk menjalankan SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI pun kembali memperbaharui syarat bagi penumpang kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster sebelum jadwal keberangkatannya. Sebab, bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin booster tidak boleh menumpang kereta api. Pada aturan sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

2 dari 3 halaman

KAI Siapkan Lokasi Vaksinasi

Ilustrasi vaksin booster. (Unsplash.com/Mufid Majnun).

Saat ini KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama supaya tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Masyarakat bisa melakukan vaksin booster maupun dosis kedua di sentra-sentra vaksin Covid-19. Bahkan KAI menyiapkan lokasi vaksinasi di sejumlah titik keberangkatan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya.

Joni mengatakan, uang yang diterima penumpang bisa dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. 

3 dari 3 halaman

Persyaratan Lengkap Perjalanan Kereta Api

Ilustrasi PCR dan Tes Antigen. (unsplash/mufidmajnun).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Penulis: Sri Widyastuti

#Women For Women