Fimela.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru atau uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis, (18/8/2022). Ketujuh pecahan uang baru 2022 tersebut terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Pada uang baru 2022 ini akan tetap menampilkan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang. Dibandingkan dengan uang Rupiah kertas yang sudah ada, Bank Indonesia melakukan tiga aspek inovasi penguatan pada uang Rupiah kertas tahun emisi 2022. Yakni dengan desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia menyebut, inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, namuan, dan aman untuk digunakan, setra lebih sulit untuk dipalsukan.
“Sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin, dikutip dari situs resmi Bank Indonesia.
Adapun bagi masyarakat yang ingin menukarkan dengan uang baru 2022 tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id. Akses penukaran yang baru ini sudah dapat dilakukan mulai hari ini 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB. Sementara untuk proses penukaran uangnya, baru bisa dilakukan mulai 19 Agustus 2022 besok.
What's On Fimela
powered by
Syarat Penukaran Uang Baru 2022
Sebelum Sahabat Fimela ingin menukar uang baru tahun emisi 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya seperti yang dilansir dari situs resmi BI.
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukaran wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanannya, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Menukarkan Uang Baru 2022 Lewat Laman pintar.bi.go.id
- Menyiapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.