Aturan Baru Naik Kereta Api: Wajib Tes PCR bagi Penumpang 18 Tahun ke Atas yang Belum Vaksin Booster

angela marici diperbarui 20 Agu 2022, 10:00 WIB

Fimela.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi calon penumpang kereta jarak jauh yang berusia 18 tahun ke  atas dengan wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR jika belum melakukan vaksinasi booster. Aturan ini berlaku mulai dari tanggal 15 Agustus 2022 hingga seterusnya. 

Dilansir dari Liputan6.com aturan ini berlaku sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan bahwa calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan  hasil tes negatif screening Covid-19. Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak diperkenankan untuk berangkat, sehingga penumpang dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," ujar Luqman dilansir dari Liputan6.com.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Wajib menggunakan masker

KAI Daop 1 Jakarta.

Selain berlakunya aturan baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan penggunaan masker selama di stasiun dan perjalanan kereta api. Saat melakukan boarding calon penumpang juga diwajibkan untuk melalui proses pemeriksaan suhu, seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan untuk memiliki suhu tubuh normal tidak melebihi 37,3 derajat celcius.

Luqman mengatakan bahwa aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai stasiun tujuan. Sehingga, seluruh penumpang dan calon penumpang yang menggunakan jasa kereta api harus dipastikan terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan berangkat sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat di atas KA," tutup Luqman.

Penulis: Angela Marici

#Women for Women