Fimela.com, Jakarta Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menolak desain paspor Indonesia yang tidak dilengkapi dengan kolom tanda tangan. Penolakan ini akan berlaku seterusnya dengan konsekuensi pemilik paspor tidak bisa mengajukan pembuatan visa dan ditolak ketika memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
Dilansir dari Liputan6.com dalam keterangan resmi, kedubes Jerman menyarankan pemilik paspor Indonesia yang ditolak tidak ke Jerman terlebih dahulu.
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," terangnya kedubes Jerman dilansir dari Liputan6.com.
Penolakan ini pun mendapat perhatian Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen), dalam keterangan resmi pada Jumat (12/08/2022). Ditjen meminta maaf mengenai penolakan paspor Indonesia yang dilakukan oleh Jerman, serta pihaknya akan melakukan komunikasi dengan tim Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI dengan kedutaan Jerman di Jakarta.
“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” kata Ditjen Imigrasi.
What's On Fimela
powered by
Penjelasan Kedubes Jerman dan Ditjen Imigrasi Terkait Penolakan Paspor
Penolakan yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Jerman terhadap desain baru paspor Indonesia adalah karena tidak sesuai dengan aturan internasional. Desain terbaru paspor Indonesia tidak dilengkapi oleh kolom tanda tangan, sehingga Kedubes Jerman melihat bahwa paspor tersebut tidak dapat diterima.
Desain paspor Indonesia dulu memiliki kolom tanda tangan, namun kini diganti dengan kolom Endorsements. Pergantian kolom inilah yang ditolak oleh Kedubes Jerman, sehingga paspor Indonesia tidak dapat diproses.
"Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan," kata Kedubes Jerman.
Kedubes Jerman menyarankan untuk mengembalikan paspor Indonesia yang telah ditolak kepada Ditjen Imigrasi. Apabila situasinya masih sama dengan kepemilikan paspor yang ditolak tanpa tanda tangan, pihaknya menyarankan untuk pemilik paspor tidak melakukan perjalanan ke Jerman atau perbatasannya.
Dalam keterangan persnya Kedubes Jerman mengatakan bahwa paspor Indonesia yang ditolak oleh Jerman saat ini sedang diperiksa oleh instansi pemerintah Jerman dengan Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Indonesia.
Menanggapi permasalahan penolakan paspor Indonesia yang dilakukan oleh Jerman, Ditjen Imigrasi meminta maaf melalui akun Twitter resminya di @ditjen.imigrasi.
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” kata Ditjen Imigrasi dikutip dari akun Twitter resminya.
Ditjen menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai solusi permasalahan tersebut “Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan @Kemlu_RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.” jelas Ditjen Imigrasi.
Ditjen juga menambahkan bahwa perbedaan paspor Indonesia yang baru dan lama adalah tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor. Desain paspor terbaru Indonesia saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor http://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Penulis: Angela Marici
#Women for Women