Seharusnya Bahagia Setelah Melahirkan, Jessica Iskandar Trauma Ditipu Miliaran Rupiah

Musa Ade diperbarui 15 Agu 2022, 19:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diduga jadi korban penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya yang bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Perempuan yang akrab disapa Jedar itu mengalami kerugian sebesar Rp 9,853 miliar.

Jedar mengaku jika masalah ini menimbulkan traumatik tersendiri untuknya. Seharusnya ia sedang bahagia setelah kelahiran putra keduanya pada 7 Mei 2022, akan tetapi dirinya malah sibuk mengurus kasus penipuan ini.

"Iya trauma dan kapok. Ini momen-momen sebenarnya saya harusnya senang ya karena kan masih baru lahiran, ada bayi gitu tapi dihajar dengan musibah ini," ujar Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Gelisah

Aktris Jessica Iskandar (kanan) dan Vincent Verhaag saat konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi mobil di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menjadi korban penipuan atas kasus penyewaan mobil di Bali dengan pelaku Christoper Stefanus Budianto atau Steven dan mengalami kerugian sebesar hampir Rp 10 milliar dan 11 mobil mewah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Jedar juga mengaku jika dirinya gelisah hingga susah tidur lantaran masalah ini. Bahkan hampir setiap hari, dirinya menangis memikirkan masalah yang menimpanya.

"Jadi bikin saya masih sampai semalam saya masih nangis terus," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Somasi

Aktris Jessica Iskandar (kanan) dan Vincent Verhaag saat konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi mobil di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menjadi korban penipuan atas kasus penyewaan mobil di Bali dengan pelaku Christoper Stefanus Budianto atau Steven dan mengalami kerugian sebesar hampir Rp 10 milliar dan 11 mobil mewah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Soal somasi yang dilayangkan Steven, Rolland E Potu yang merupakan kuasa hukum Jedar memberikan tangapan. Jika somasi tersebut tak memenuhi syarat lantaran tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Harus jelas, seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat. Sedangkan dalam SKB dijelaskan, ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelas Rolland.

Tag Terkait