Pemprov NTT: Biaya Konservasi Tetap Berlaku, Pemerintah Beri Dispensasi untuk Sosialisasi

angela marici diperbarui 12 Agu 2022, 20:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi  Nusa Tenggara Timur telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan sekitarnya. Terkait hal tersebut, pemerintah juga telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.

Dalam keterangan pers yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Zeth Libing mengungkapkan bahwa Pemprov NTT memberikan dispensasi mengenai kebijakan tersebut sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan mengenai kontribusi konservasi masuk sebesar Rp3.750.000 akan dijalankan secara optimal mulai tanggal 1 Januari 2023. 

Dengan diubahnya tanggal penetapan kontribusi, maka Pemprov NTT memberikan dispensasi selama 6 bulan ke depan, selama waktu dispensasi harga normal masih berlaku untuk wisatawan. Selain itu pemerintah akan melakukan sosialisasi dari berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya. Selama masa dispensasi berlangsung, wisatawan yang ingin memberikan kontribusi langsung terhadap konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan sekitarnya dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi INISA dengan sistem Wildlife Komodo.

Selanjutnya, Kadis Sony menjelaskan terkait misi besar Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dimaksud. "Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosistemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” tutupnya.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Urgensi Konservasi

Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto Istimewah)

Sebagaimana diketahui, urgensi biaya konservasi ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh Universitas di Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Irman Firmansyah.

“Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya”, Ungkap Firman

Menurut Firman pembatasan kunjungan wisatawan dilakukan untuk menekan hilangkan nilai jasa ekosistem. Ia percaya bahwa tanpa pembatasan, diperkirakan kawasan Pulau Komodo, Pulau Padar, dan sekitarnya akan kehilangan nilai jasa ekosistem sebesar 11 T. Oleh karena itu, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu-isu yang terjadi dalam kawasan adalah dengan melakukan manajemen kunjungan untuk mengurangi bebas yang melebihi kapasitas dan daya tampung kawasan.

“Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral,” tambahnya. 

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women