Syarat dan Langkah yang Perlu Diketahui dalam Mengurus Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak

angela marici diperbarui 12 Agu 2022, 17:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), salah satunya dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi seluruh pelajar di Indonesia.

Dilansir dari pip.kemendikbud.go.id Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP). KIP sendiri diciptakan atas kerja sama yang diselenggarakan oleh tiga kementerian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah berupaya untuk memberikan pendidikan yang layak bagi para pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Upaya ini dilakukan dengan memberi bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Adapun manfaat KIP bagi pelajar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Syarat Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bersekolah di lingkungan yang serba terbatas, belasan siswa penyandang disabilitas menghabiskan hari dengan tawa. Hal itu menjadi penawar lelah bagi para pengajar. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Dalam pelaksanaannya KIP diawasi oleh pengawasan internal seperti sekolah atau lembaga pendidikan, serta pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum mengetahui cara mendapatkan KIP, peserta didik perlu memahami syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pengajuan KIP.

1. Peserta didik yang berhak mendapatkan KIP adalah peserta yang memiliki rentan usia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan prioritas sasaran:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pertimbangan:

- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;

- Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

- Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;

- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);

- Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau

- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

2. Peserta Didik Pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP.

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari:

- dinas pendidikan provinsi;

- dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/atau

- pemangku kepentingan.

3 dari 3 halaman

Langkah Mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa SDN Kemirimuka 2 Depok menggunakan internet sehat pada Operator Mobile Community Acces Point (M-CAP) di Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Sosialisasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) itu dalam rangka pengenalan perangkat komputer, pemakaian program aplikasi microsoft word dan mencari Informasi menggunakan internet sehat untuk belajar. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut langkah yang dapat dilakukan sahabat Fimela untuk mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP).

1. Peserta didik dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW.

2. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan mencatat data penerima KIP yang akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan. Kemudian, Dinas Pendidikan akan mengirim data calon penerima KIP kepada Kemendikbud.

3. Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan akan menyeleksi dan mendaftarkan calon penerima KIP pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika perserta lolos seleksi penerimaan KIP, Kemendikbud akan menerbitkan KIP kepada peserta didik.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women