Fimela.com, Jakarta Penyakit cacar monyet atau monkeypox tengah menjadi perhatian masyarakat dunia usai mewabah di beberapa negara. Tak hanya negara-negara luar, Indonesia termasuk yang turut mencemaskan hal tersebut.
Apalagi belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meningkatkan status cacar monyet sebagai Darurat kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada Sabtu 23 Juli 2022. Ini tentu membuat banyak orang lebih waspada.
Namun, beberapa waktu lalu, juru bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril menyebut Indonesia dikategorikan sebagai klasifikasi satu oleh WHO. Apa artinya?
What's On Fimela
powered by
Indonesia Masuk Klasifikasi 1 Cacar Monyet
Syahril menjelaskan, WHO mengelompokan negara berdasarkan rekomendasi. Ada yang disebut dengan klasifikasi 1, 2, hingga 3.
Nah, klasifikasi 1 ini adalah negara yang belum melaporkan kasus atau negara yang pernah melaporkan kasus namun tidak melaporkan lagi selama 21 hari.
“Indonesia saat ini masuk klasifikasi 1 karena belum pernah melaporkan kasus monkeypox ini ke WHO,” kata Syahril dalam konferensi pers Kemenkes RI pada Rabu (27/7/2022), dikutip Liputan6.com.
Sementara klasifikasi 2 artinya, negara yang sudah pernah mengalami kasus impor dan terjadi transmisi dari manusia ke manusia. Lalu klasifikasi 3, negara yang mengalami transmisi antara hewan dan manusia, dan klasifikasi 4 atau negara yang memiliki kapasitas produksi untuk diagnostik, vaksin, dan agen terapi.
Sebelumnya, cacar monyet pertama kali terdeteksi pada tahun 1958. Bahkan pada 1970, cacar monyet sempat menjadi endemi di negara-negara Afrika Barat dan Afrika Tengah.
Per hari ini, jumlah kasus konfirmasi cacar monyet ada sebanyak 17.156. Sepuluh negara terbesarnya adalah Spanyol (3.125), Amerika Serikat (2.581), Inggris (2.213), Prancis (1.562), Jerman (712), Belanda (712), Kanada (681), Brasil (607), Portugal (588), dan Italia (407).