Ramai Istilah HAKI Karena Citayam Fashion Week, Kenali Pengertian HAKI Hingga Cara Pendaftarannya Secara Online

Fimela Reporter diperbarui 27 Jul 2022, 14:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Istilah HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual mengemuka di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi setelah selebritas Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Atas langkah yang dilakukan Baim, banyak respons dari masyarakat dan rasa penasaran mengenai apa itu HAKI juga mencuat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Juga ikut memberikan respons atas hal ini. Ridwan Kamil mengungkapkan pendapatnya yang ditujukan untuk Baim Wong melalui akun Instagramnya. Pria yang biasa dipanggil Kang Emil ini berpesan bahwa tidak semua urusan harus dilihat dari sisi komersialnya.

“Dear Baim Wong dkk. Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula," tulis Emil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Senin (25/7).

Baim Wong menanggapi berbagai respons dari masyarakat dengan menjelaskan bahwa Citayam Fashion Week tidak menjadi milikinya, namun milik Indonesia. Lantas apa maksud dari mendaftarkan Citayam Fashion Week atas nama PT Tiger Wong bukan menjadi milik Baim? Apa itu HAKI dan bagaimana fungsi dan proses pendaftarannya?

What's On Fimela
2 dari 5 halaman

Apa itu Hak Atas Kekayaan Intelektual?

Seorang wanita berpose saat kegiatan Citayem Fashion Week di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Polres Jakarta Pusat bersama Dishub dan Satpol PP memberhentikan kegiatan cat walk zebra cross Citayam Fashion Week. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan dokumen Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, HAKI merupakan suatu regulasi yang memiliki maksud untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri.

Tujuan pendaftaran HAKI ini adalah untuk melindungi karya sehingga dihormati dan melindungi dari plagiasi. Jadi secara sederhana HAKI sebagai hukum yang mengatur hak yang diberikan kepada orang-orang atas kreasi pikiran mereka. HAKI adalah hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya untuk jangka waktu tertentu dan hak untuk menikmati hasil ekonomis dari suatu kreativitas.

Sebagai contoh musisi yang merilis karyanya baik berupa album atau single. Jika karya berupa lagu tidak didaftarkan sehingga musisi memiliki HAKI, maka jika ada yang menjiplak karyanya, musisi tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim keuntungan ekonomi yang dihasilkan orang lain yang memanfaatkan lagunya.

3 dari 5 halaman

Hak-Hak yang Dilindungi dengan HAKI

Rina Nose bersama beberapa artis tak mau ketinggalan dengan selebriti tanah air lainnya. Rina Nose juga turut hadir meramaikan Citayem Fashion Week di area Sudirman, Jakarta Selatan. (Instagram/chikajessica88)

Melansir dari Liputan6.com, Ada sejumlah jenis kekayaan intelektual yang dapat di daftarkan untuk memperoleh HAKI, termasuk kekayaan industri dan hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta meliputi ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak Kekayaan Industri bisa dilindungi melalui HAKI. Ruang lingkupnya yaitu, hak paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Ruang lingkup ini masing-masing terjamin oleh undang-undang.

4 dari 5 halaman

Manfaat dan Tujuan Pendaftaran HAKI

Petugas memberhentikan kegiatan Citayem Fashion Week di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Polres Jakarta Pusat bersama Dishub dan Satpol PP memberhentikan kegiatan cat walk zebra cross Citayam Fashion Week. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun manfaat HAKI antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
  2. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
  3. Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya 4. HAKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
5 dari 5 halaman

Cara Pendaftaran HAKI Secara Online

Ilustrasi pendaftaran online. (Sumber foto: Pexels.com).

Untuk mendapatkan manfaat atas HAKI, pencipta harus mendaftarkan hasil karyanya melalui berbagai prosedur. Pendaftaran karya juga dapat dilakukan secara online sebagai berikut:

A. Membuat Akun E-HAKCIPTA

  1. Buka www.dgip.go.id pada browser.
  2. Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta.
  3. Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.
  4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol Daftar.
  5. Setelah menekan tombol daftar, Anda akan diarahkan ke index login E-Hakcipta. Akan ada Pop-Up pemberitahuan bahwa Registrasi telah selesai dan harap membuka email untuk mengaktifkan akun.
  6. Buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAK CIPTA untuk melakukan User Activation.
  7. Buka e-mail tersebut, lalu klik link yang dilingkari untuk mengaktivasi akun. Anda akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta - login dan akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktivasi. Akan ada Pop-Up bahwa akun telah berhasil diaktivasi.
  8. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannyaakun Anda (maksimal 2 hari kerja).
  9. Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail kepada Anda seperti berikut.
  10. Akun Anda telah diaktivasi oleh petugas dan sudah dapat digunakan.

B. Prosedur Pendaftaran Karya/Merek

  1. Silahkan Login akun anda yang sudah di approved/diterima
  2. Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta => Permohonan Baru
  3. Silahkan isi formulir data dengan lengkap
  4. Pada bagian Data Pencipta, klik tambah
  5. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/ menemukan (pencipta)
  6. Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta klik tambah
  7. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik)
  8. Selanjutnya, pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file dengan menggeser tetikus ke Select File dan klik untuk menambahkan file, lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai tempat yang diminta : (Salinan Resmi Akta Pendirian dari Badan Hukum, Scan NPWP perorangan/perusahaan, Contoh Ciptaan, Scan KTP Pemohon dari Pencipta, Surat pernyataan (silahkan klik unduh untuk mendownload contoh surat pernyataan dan silahkan isi dengan benar, Kemudian convert dari file .doc menjadi file .pdf). *catatan : Maksimal file setiap upload file 5 mb
  9. Silahkan cek ulang data serta file yg di upload, dan submit form yang anda isi dengan klik Submit
  10. Selanjutnya klik centang setuju untuk setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia (Silahkan baca Rincian Persyaratan dan Kegunaan)
  11. Terakhir, anda akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah anda buat dan tunggu persetujuan dari petugas aplikasi kami. (2 hari kerja)

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women