WHO Resmikan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan Global, Ini Pertimbangannya

Annissa Wulan diperbarui 24 Jul 2022, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta WHO secara resmi telah menetapkan cacar monyet atau monkeypox sebagai darurat kesehatan global pada hari ini, Minggu (24/7/2022). Penetapan ini telah melalui berbagai pertimbangan sejak sebulan yang lalu.

Menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, sebulan lalu, ia telah mengadakan Komite Darurat di bawah Peraturan Kesehatan Internasional. Komite ini menilai apakah wabah cacar monyet multi-negara mewakili darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.

Saat itu sudah ada 3.040 kasus cacar monyet yang telah dilaporkan ke WHO dari 47 negara. Namun, wabah terus berkembang dan sekarang sudah ada lebih dari 16.000 kasus yang dilaporkan dari 75 negara, disertai 5 kematian.

"Saya memutuskan bahwa cacar monyet global merupakan keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Saya mengumpulkan komite pada hari Kamis kemarin untuk meninjau data terbaru dan memberi saran yang sesuai. Saya berterima kasih kepada komite atas pertimbangannya yang cermat terhadap bukti dan masalah," jelas Tedros

Alasannya yang diberikan oleh para anggota komite dituangkan dalam laporan yang diterbitkan pada Sabtu, 23 Juli kemarin. Di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, Tedros diminta mempertimbangkan 5 elemen dalam membuat keputusan.

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

WHO tetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global yang menjadi perhatian internasional

WHO tetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global yang menjadi perhatian internasional.

Pertama, informasi yang diberikan oleh negara. Kedua, tiga kriteria yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional telah terpenuhi.

Ketiga, saran dari Komite Darurat yang belum mencapai konsesus. Keempat, prinsip-prinsip ilmiah, bukti, dan informasi relevan lainnya.

Sedangkan yang kelima adalah risiko terhadap kesehatan manusia, penyebaran internasional, dan potensi gangguan lalu lintas internasional. Singkatnya, WHO menilai bahwa kita memiliki wabah yang telah menyebar ke seluruh dunia dengan cepat, melalui penularan baru, yang kurang dipahami, dan memenuhi kriteria Peraturan Kesehatan Internasional.

Oleh karena itu, WHO membuat serangkaian rekomendasi untuk 4 kelompok negara.

3 dari 3 halaman

WHO tetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global yang menjadi perhatian internasional

WHO tetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global yang menjadi perhatian internasional.

Pertama, mereka yang belum melaporkan kasus cacar monyet atau belum melaporkan kasus lebih dari 21 hari. Kedua, mereka yang baru saja mengimpor kasus monkeypox dan mengalami penularan dari manusia ke manusia.

Ini termasuk rekomendasi untuk menerapkan respons terkoordinasi menghentikan penularan dan melindungi kelompok rentan; melibatkan dan melindungi masyarakat yang terkena dampak, mengintensifkan pengawasan dan upaya kesehatan masyarakat, memperkuat manajemen klinis dan pencegahan, serta pengendalian infeksi di rumah sakit dan klinik, mempercepat penelitian penggunaan vaksin, terapi, dan alat lainnya, dan rekomendasi perjalanan internasional.

Kelompok negara ketiga adalah negara-negara dengan penularan cacar monyet antara hewan dan manusia. Dan yang keempat adalah negara dengan kapasitas produksi untuk diagnostik, vaksin, dan terapi.

Walaupun WHO telah menyatakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, untuk sekarang, wabah ini terkonsentrasi di antara pria yang berhubungan seks dengan pria, terutama mereka yang memiliki banyak pasangan seksual. Artinya, wabah ini sebenarnya bisa dihentikan dengan strategi yang tepat di kelompok yang tepat.

Stigma dan diskriminasi bisa sama berbahayanya dengan virus apapun. Selain rekomendasi WHO kepada negara-negara, Tedros juga menyerukan kepada organisasi masyarakat sipil, termasuk mereka yang berpengalaman bekerja orang yang hidup dengan HIV, untuk bekerja sama dalam memerangi stigma dan diskriminasi.