Fimela.com, Jakarta Wacana legalisasi ganja medis di Indonesia tengah menuai pro dan kontra dari masyarakat. Karena tergolong sebagai narkotika, banyak pihak yang melarang penggunaanya dalam bentuk apapun.
Tidak sedikit pula pihak menyuarakan legalisasi ganja medis, terutama bagi mereka yang mengidap cerebral palsy. Pihak-pihak tersebut tengah menempuh perjalanan panjang untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis hingga layangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun kini, mereka harus gigit jari lantaran MK resmi memutuskan untuk menolak legalisasi ganja medis di Indonesia pada Rabu (20/7/2022). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota dalam sidang putusan atas uji materi UU Narkotika.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, “ujar Anwar Usman dalam putusannya, dikutip dari YouTUbe Mahkamah Konstitusi RI.
MK berpendapat, ganja yang termasuk narkotika golongan I ini rentan penyalahgunaan dan bisa mengakibatkan ketergantungan. Di sisi lain, belum ada pengkajian mengenai penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.
“Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalisasinya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun Yuridis,” kata Hakim MK Suhartoyo.
What's On Fimela
powered by
Kemenkes Tetap Akan Lakukan Penelitian
Mendengar putusan MK, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Kemenkes RI sudah berdiskusi dengan kementerian lain dan bakal melakukan penelitian tentang manfaat ganja untuk keperluan medis.
Budi mencontohkan penggunaan narkotika jenis morfin untuk medis. Sebelum diberi izin, terdapat ‘aturan main’ terkait penggunaanya yang sudah diatur sedemikian rupa dan ketat.
“Morfin kan juga narkotika, tapi sekarang dipakai untuk kalau ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, semua disuntik morfin tapi sudah diukur,”ujar Budi pada Kamis (21/7/2022), seperti yang dikutip dari Health Liputan6.com.
Demikian pula dengan ganja, menurutnya ganja perlu diteliti lebih lanjut supaya ada bukti medis apakah bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.
“Bukan izin pemakaian ya, tapi izin melakukan penelitian. Dari hasil penelitian baru diketahui bagaimana-bagaimananya,” pungkas Budi.
#Women for Women