Fimela.com, Jakarta Aktris Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota pada Rabu (21/7/2022). Ia diamankan saat sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Saat dieksekusi, Nikita Mirzani sedang bersama anak-anaknya.
Tak pelak, hal itu memunculkan rasa simpati dari publik. Pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait penjemputan paksa yang dilakukan melalui keterangan tertulis yang dikirimkan pada awak media.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," begitu isi siaran Pers Polda Banten yang diterima FIMELA.
Dianggap Tak Kooperatif
Dari situ, pihak kepolisian menganggap Nikita Mirzani tak kooperatif. Dari situ, upaya terakhir yang dipilih pihak kepolisian adalah melakukan penjemputan paksa.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," lanjutnya.
Sesuai Prosedur
Penjemputan paksa yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sendiri dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota sesuai dengan prosedur.
"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tulisnya lagi.