Tanggapan Haagen-Dazs Indonesia Saat Es Krimnya Ditarik dari Pasaran karena Kadar Pestisida Melebihi Batas

Vinsensia Dianawanti diperbarui 21 Jul 2022, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM resmi menarik sejumlah es krim Haagen-Dazs. Produk es krim yang ditarik merupakan varian vanilla untuk kemasan 100ml dan 473ml yang diimpor dari Prancis dan beredar di Indonesia.

Mengutip dari keterangan BPOM pada Rabu (20/7/2022), es krim Haagen-Dazs ditarik karena menyalahi salah satu aturan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Yakni ditemukannya jejak pestisida dengan kadar melebihi batas yang ditentukan oleh Europian Union.

Pestisida jenis Etilan Oksida yang berlebih ini ditemukan pada produk es krim rasa vanilla merek Haagen-Dazs.

BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

 

2 dari 4 halaman

Tanggapan Haagen-Dazs

Menanggapi instruksi penarikan es krim ini, pihak Haagen-Dazs Indonesia melakukan Voluntary Recall atau penarikan secara sukarela. Melalui akun instagramnya, Haagen-Dazs Indonesia mengakui telah ditemukannya jejak Etilen Oksida pada produk es krim rasa vanilla dengan kode produksi MFD : 01/06/2021 until 15/03/2022 dan BBD : 01/08/2022 until 27/07/2023.

"Bersama ini kami informasikan mengenai Voluntary Recall atau penarikan produk es krim Haagen-Dazs khusus hanya untuk varian rasa Vanilla kemasan 100ml (minicup), 473ml (Pint), dan 9,47 liter (Bulk Can)," tutur Haagen-Dazs Indonesia.

 

 

3 dari 4 halaman

Menukarkan produk

Konsumen yang sudah terlanjur membeli produk tersebut bisa menukarkan produknya dengan rasa lain secara cuma-cuma. Konsumen hanya perlu membawa produk dalam kondisi baik untuk dilakukan verifikasi tanggal produksi sebelum dilakukan penukaran.

Tidak hanya untuk varian Vanilla, Haagen-Dazs Indonesia juga melakukan penghentian penjualan produk untuk beberapa varian rasa. BPOM juga sedang melakukan proses kajian terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

4 dari 4 halaman

Mengenal EtO

EtO sendiri merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.