Fimela.com, Jakarta Sejak beberapa hari lalu santer terdengar Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi yang kini banyak diandalkan masyarakat Indonesia. Mulai dari Google, WhatsApp, hingga Instagram.
Alasannya, sejumlah aplikasi tersebut belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik. Lantas, apa itu PSE?
Aturan terkait PSE sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
What's On Fimela
powered by
Mengenal PSE
PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. Di mana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Pendaftaran terakhir hari ini
Pembahasan tentang pendaftaran PSE sendiri telah dilakukan Menkominfo Johnny G. Plate yang mengatakan pihaknya sudah meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter untuk pendaftaran PSE.
Menkominfo pun telah menetapkan pendaftaran PSE dapat dilakukan terakhir pada hari ini (20/7/2022).
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," ujar Johnny G. Plate pada akhir Juni 2022 lalu, dikutip Selasa (19/7/2022).
Masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di laman https://pse.kominfo.go.id/home/.