Langkah Indonesia Menuju Anggota Tetap FATF dan Dukung Anti Pencucian Uang

Adinda Tri Wardhani diperbarui 14 Jul 2022, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Maraknya kasus pencucian uang di beberapa negara menjadi perhatian banyak pihak. Tak ketinggalan Indonesia yang saat ini juga tengah berupaya untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global.

Apa tujuan dari upaya Indonesia bergabung di Financial Action Task Force? Tenrtu banyak sekali manfaatnya. Dikutip dari Liputan6.com, jika Indonesia telah menjadi anggota FATF maka Indonesia dengan negara anggota lain memungkinkan untuk bertukar informasi dan data untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Begitu juga data informasi dari tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama beberapa pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini tengah menjalankan proses Mutual Evaluation Review (MER) dalam rangka menuju keanggotaan resmi Indonesia di Financial Action Task Force (FATF).

Rangkaian persiapan telah dilakukan mulai dari komitmen level tinggi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri serta Kepala Lembaga anggota Komite TPPU untuk mensukseskan MER FATF.

Selain itu juga konsolidasi juru bicara dari Kementerian dan Lembaga terkait, Capacity building bagi Pihak Pelapor, Pembangunan Aplikasi Satgas Statistik penanganan TPPU dan TPPT serta Mock Up Interview Mutual Evaluation untuk memberikan simulasi secara spesifik kepada Kementerian dan Lembaga terkait pelaksanaan on-site visit.

Setelah enam kali tertunda, akhirnya pelaksanaan on-site visit MER Indonesia dapat dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli sampai dengan 4 Agustus 2022 di Jakarta, yang tentunya segala bentuk dukungan dalam pelaksanaannya, akan menjadi penentu suksesnya kegiatan MER FATF Indonesia ini.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

kriteria menjadi anggota penuh FATF

Iustrasi uang/Copyright unsplash.com/Mufid Majnun

1. Mendapat Rating Compliant (C) / Largery Compliant (LC) palings edikit atas 33 rekomendasi dari 4 rekomendasi FATF.

2. Mendapat Rating C/LC pada Rekomendasi 3 (Kriminalisasi TPPU), Rekomendasi 5 (Kriminalisasi TPPT), Rekomendasi 10 (Customer Due diligence), Rekomendasi 11 (Record Keeping) dan Rekomendasi 20 (LTKM).

3. Mendalat Rating High/Substantial Level paling sedikit pada 5 Innmediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.

4. Hanya memiliki Rating Low Level pada laing banyak 3 Immediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.