Wajib Antigen Jika Belum Vaksin Booster, Ini Persyaratan Menumpang Kereta Api yang Berlaku Per 17 Juli 2022

Fimela Reporter diperbarui 11 Jul 2022, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Mulai tanggal 17 Juli 2022, penumpang KA Jarak Jauh apabila belum melengkapi vaksin booster maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT -PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat boarding.

Joni Martinus selaku VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyebutkan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya dikutip dari Liputan6.com, Minggu (10/7).

Joni juga mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga vaksin booster sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah dalam menangani COVID-19. Saat ini KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No. 72 pada 17 Juli mendatang.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Perjalanan Kereta Api

Ilustrasi stasiun kereta api. (Sumber foto: Pexels.com).

Joni mengatakan dengan tegas apabila pelanggan tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiket. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
3 dari 4 halaman

Wajib Gunakan Masker di Stasiun dan Kereta Api

Ilustrasi menggunakan masker di stasiun kereta api. (Sumber foto: Pexels.com).

KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan dengan tujuan memperlancara proses pemeriksaan.  Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di kereta api dan saat berada distasiun. Terdapat kriteria masker yang di anjurkan KAI, yaitu masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang diharapkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.

4 dari 4 halaman

KAI Sediakan Layanan Antigen 35 Ribu

Ilustrasi ramainya pelanggan kereta api. (Sumber foto: Pexels.com).

Tidak hanya memfasilitasi vaksinasi COVID-19, KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun sehingga memudahkan pelanggan yang belum divaksin booster dan bisa memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI yakin bahwa adanya kebijakan ini tidak akan menurunkan minat masyarakat untuk melakukan mobilitas dengan KA. “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.

Masyarakat bisa menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, Whatsapp di 08111-2111-121, email ke cs@kai.id, atau melalui sosial media KAI121, untuk memperoleh info lebih lanjut terkaut syarat naik KA serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women