Fimela.com, Jakarta Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman, suaminya pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, proses hukum dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Penyanyi tersebut dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Pihak berwajib sendiri sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor. Kasus tersebut juga sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Nindy Ayunda sendiri sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak Hadir
Nindy Ayunda sendiri dijadwalkan untnuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman pada Jumat (8/7/2022). hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (8/7/2022).
Namun hingga sore hari, Nindy Ayunda tak terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Penyidik pun akhirnya menyatakan bahwa Nindy tidak hadir.
"Kami jadwalkan jam 11 tadi, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual.
Sampaikan Alasan
Mengenai alasan ketidakhadiran Nindy Ayunda pada pemanggilan pemeriksaan tersebut, pihak berwajib tak mengetahui secara pasti apa alasan Nindy tak datang ke Polres Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan hanya menyampaikan berhalangan saja," ujar Rifaizal.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan mengirim panggilan kedua kepada Nindy Ayunda minggu depan. Namun belum diketahui kapan jadwal pemeriksaan baru untuk mantan istri Askara Parasady Harsono.
"Nanti kami infokan kembali," ucap Rifaizal.