Fimela.com, Jakarta Berkurban di bulan Dzulhijjah atau tepatnya di hari raya Idul Adha dan tiga hari tasryik setelahnya yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah adalah ibadah yang dimuliakan Allah. Berkurban juga menjadi ibadah yang disarankan untuk dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu.
Bagaimana Hukum Kurban?
Hukum berkurban adalah sunah mua’kad bagi yang mampu. Artinya, seseorang sangat baik bila dirinya berkurban dan tidak apa-apa jika meninggalkannya. Berkurban adalah ibadah yang menandakan ketakwaan seseorang terhadap Allah SWT. Berkurban juga sebagai ibadah untuk menjadi pribadi yang lebih murah hati dan senang bersedekah.
Dalam Al-Quran Allah Berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)." (QS. Al Hajj: 34).
Syarat untuk Orang yang Berkurban
Orang yang hendak berkuban harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut antara lain yakni muslim atau beragama Islam, mampu, berakal dan dewasa atau baligh. Orang yang dikatakan mampu adalah orang dengan harta benda yang cukup untuk dirinya maupun keluarganya. Orang yang dikatakan mampu juga mampu membeli hewan kurban mendekati hari raya Idul Adha agar hewan tersebut bisa dikurbankan.
Syarat untuk Hewan Kurban
Adapun hewan kurban yang bisa dikurbankan antara lain adalah kambing, sapi, unta, kerbau dan domba. Untuk satu kambing, ini untuk satu orang. Sedangkan kurban berupa sapi, kerbau atau unta, ini bisa untuk 7 nama atau 7 orang.
Hewan yang dikurbankan harus sehat, tidak cacat sama sekali dan sudah memehuni usia untuk berkurban. Untuk kambing setidaknya ia harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi berusia 2 tahun atau lebih dan unta berusia 5 - 6 tahun. Hewan kurban ini harus yang tasniyah atau mussinah yakni hewan kurban telah berganti gigi.
Itulah sedikit ulasan mengenai ketentuan orang yang berkurban saat Idul Adha dan hewan yang boleh digunakan untuk berkurban. Semoga informasi ini bermanfaat.
#WomenForWomen