Fimela.com, Jakarta Secara bertahap, pemerintah Korea Selatan kembali membuka perbatasan bagi wisata asing untuk liburan. Selain telah memenuhi vaksinasi COVID-19 secara lengkap, kamu harus memiliki visa untuk bisa liburan di Korea Selatan.
Per 1 Juni 2022, warga negara Indonesia sudah bisa melakukan permohonan visa untuk pergi ke Korea Selatan.
"Pemerintah Korea Selatan sudah membuka permohonan untuk semua tipe visa. Kami bisa katakan hampir kembali ke normal dalam hal visa," kata First Secretary & Consul Embassy of the Republic of Korea, Park Jaesung saat Media Gathering Travel to Korea Begins Again pada Kamis (7/7/2022)
Setiap pembuatan jenis visa akan memakan durasi yang berbeda-beda. Namun secara keseluruhan, Park Jaesung menyarankan wisatawan untuk mengajukan permohonan visa multiple.
Kunjungi Korea Selatan kapanpun
Pembuatan C-3 Multiple Visa sendiri akan memakan waktu selama dua hari saja. Dengan memiliki visa jenis ini, kamu bisa mengunjungi Korea Selatan kapanpun tanpa batasan selama lima tahun. Sehingga kamu tidak perlu mengajukan visa secara berulang.
"Dalam lima tahun kamu bisa mengunjungi Korea Selatan kapanpun dan ke manapun. Tidak ada area yang dilarang untuk dikunjungi jika memiliki multiple visa," jelas Park Jaesung.
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Sebelum mengajukan visa, sangat disarankan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ketika ada dokumen yang belum lengkap akan memperlambat proses pembuatan visa itu sendiri.
Park Jaesung juga menjelaskan semua orang bisa mengajukan visa multiple. Tidak ada batasan apapun selama bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan.
Untuk mengajukan permohonan visa, kamu bisa menemukan informasinya secara online dan akan diarahkan ke situs resmi pemerintah Korea Selatan.