Catat! Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat PPKM Level 1 di Jabodetabek

Fimela Reporter diperbarui 06 Jul 2022, 16:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali diberlakukan di daerah Jabodetabek oleh Pemerintah. Pemberlakuan kembali ini dikarenakan meningkatkan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan di Indonesia.

Penetapan PPKM level 1 ini tertuang dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. 

PPKM Level 1 ini membatasi beberapa kegiatan ruang publik dengan beberapa ketentuan demi mencegah penularan COVID-19. Berikut ini peraturan PPKM Level 1 di Jabodetabek yang dikutip dari berbagai sumber:

2 dari 4 halaman

Kembali Memakai Masker di Luar Rumah

Ilustrasi penggunaan masker. (Sumber foto: Pexels.com).

Tertuang dalam InMendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 1 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah. Secara rinci aturan ini diatur sebagai berikut:

  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  • Dalam Diktum Kesebelas InMendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa - Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, berikut aturannya:

  • Dapat tidak menggunakan masker.
  • Untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
  • Untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
3 dari 4 halaman

Work From Office Ketika PPKM Level 1

Ilustrasi work from office. (Sumber foto: Pexels.com).

Selama PPKM Level 1 kegiatan WFO di sektor yang nonesensial diizinkan dengan kapasitas tetap 100 persen dan pegawai harus sudah di vaksin. Sementara itu, untuk bidang esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kapasitas 100 persen.

Pelayanan administrasi perkantoran diizinkan 100 persen guna mendukung operasional. Tidak hanya itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi guna melakukan skrining. Hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali pegawai yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kapasitas Fasilitas Umum Diizinkan 100 Persen

Berdasarkan aturan PPKM Level 1 di Jabodetabek, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, transportasi umum, dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 100 persen. Terbuka untuk 100 persen ini juga diatur beberapa aturan sebagai berikut:

  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  • Anak usia di bawah 12  tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4 dari 4 halaman

Mall Buka Dengan Kapasitas Kunjungan Maksimal 100 Persen

Ilustrasi mall beroperasi di saat PPKM. (Sumber foto: Pexels.com).

Selama PPKM Level 1 di Jabodetabek, mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dapat dibuka dengan syarat  kapasitas 100 persen. Jam operasional yang diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Berikut ketentuannya:

  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua. 

  • Kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women