Pengumuman! PPKM Diperpanjang hingga Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan

Hilda Irach diperbarui 05 Jul 2022, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Buntut kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Pemerintah melalui instruksi Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022, memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2, terutama DKI Jakarta.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi PPKM level 2 yaitu provinsi DKI Jakarta, kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” terang Safrizal pada Selasa (5/7/2022), seperti dikutip Fimela Dari Liputan6.com

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Sebab, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% hingga 50% lebih rendah dari varian lainnya yang disertai dengan gejala ringan.

“Namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan tertutup,” tegas Safrizal

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan?

Imbas kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperpanjang PPKM hingga wajibkan vaksin booster. (pexels/nataliya vaitkevich).

Selain memperpanjang PPKM, pemerintah bakal mensyaratkan wajib vaksin booster untuk perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang digelar pada Senin 4 Juli 2022.

“Dosis ketiga (vaksin booster) ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan,” ujar Airlangga, seperti yang dikutip dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

“Dosis ketiga (vaksin booster) ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Diperluas sebagai Syarat Masuk Fasilitas Publik

Imbas kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperpanjang PPKM hingga wajibkan vaksin booster. (pexels/nataliyavaitkevich).

Tak hanya itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini juga akan diperluas sebagai syarat memasuki fasilitas publik seperti mal dan akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster,” kata Wiku.

Selain itu, Jokowi juga meminta cakupan vaksinasi Covid-19 dapat terus ditingkatkan, khususnya untuk masyarakat di luar Jawa Bali, seperti di Papua, Papua Barat, dan Maluku. Sebab, cakupan dosis kedua di luar Jawa Bali masih tergolong rendah, yakni di bawah 50 persen. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan dorongan vaksinasi masyarakat.