Fimela.com, Jakarta Wacana Pembahasan mengenai legalisasi ganja medis telah dibawa ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6). Melalui rapat tersebut Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Syiah menyampaikan bagaimana ganja medis memiliki manfaat besar dalam terapi cerebral palsy.
Dilansir dari Liputan6.com, dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI Musri menjelaskan bahwa ganja medis melalui CBD (Cannabidiol) oil merupakan senyawa nonintoksifikasi yang diekstrak dari tanaman ganja (cannabis sativa) yang dapat menangani cerebral palsy. Hal itu dikarenakan, saraf CB1 yang berasal dari serebrum yaitu otak, mampu bekerja bersama CB2 dalam saraf tepi.
Sebagai peneliti ganja, Musri menyarankan untuk tidak menyamaratakan narkotika dan ganja yang masuk dalam kategori tumbuhan dengan bahan zat sinetik yang berbeda scope, seperti morphin. "Apakah CBD dapat menangani cerebral palsy? iya! (CBD) akan memberi asupan sinyal (ke otak penderita) agar berjalan sesuai," kata Musri.
Cara Kerja Ganja Tangani Cerebral Palsy
Musri memaparkan bagaimana minyak CBD yang terkandung dalam ganja medis. Minyak CBD bertindak pada bagian otak manusia yang di mana keuntungannya adalah dengan mengembangkan sistem otak penderita cerbral palsy dengan kadar yang disesuaikan.
Musri memastikan tingkat konsentrasi yang diberikan berkisar dari 300 miligram hingga 1500 miligram tidak akan membuat penggunanya mengalami adiksi. Selain itu takaran dari pemberiannya juga sudah disesuaikan dengan kadar harian penderita cerebral palsy.
Ia menambahkan, suda ditemukan bukti bahwa pemberian 300 miligram hingga 600 miligram per hari si penderita cerebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan, tidak menunjukkan adiksi. Karena sebesar-besarnya yang dapat digunakan yaitu 1.500 miligram per hari untuk penderita cerebral palsy.
DPR RI Buka Wacana Pembentukan Badan Khusus Untuk Hukum Ganja Medis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa merespons positif pemaparan Profesor Musri Musman bahwa payung hukum untuk legalisasi ganja medis masih belum mendukung sebab bertabrakan dengan baleid narkotika. Atas pendapat tersebut Desmond mengatakan soal payung hukum penggunaan ganja medis yang bertabrakan dengan beleid narkotika harus segera ditata ulang.
Musri menyampaikan bahwa kepedulian dan pendorongan legalisasi ganja medis ini bersentuhan dengan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang narkorika), yang tidak dapat digunakan untuk tujuan medis. Hal ini tentu saja menjegal para peneliti untuk memanfaatkan ganja dalam kapasitas menolong sesama.
Menurut Desmond, kebijakan baru yang memayungi hukum legalisasi ganja medis akan ditangani oleh sebuah badan khusus. Terkait wewenang badan tersebut dia berjanji untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
Penulis: Tasya Fadila
#Women for Women