Fimela.com, Jakarta Bulan Dzuulhijjah tinggal sebentar lagi. Itu artinya, Idul Adha sudah di depan mata. Kemenag bahkan telah memutuskan dalam sidang isbat jika Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Hari Raya Idul Adha merupakan hari yang sangat istimewa. Di hari ini, selain dianjurkan untuk mendirikan salat Idul Adha, umat muslim yang mampu juga disunahkan atau dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Apakah Sahabat Fimela berencana kurban di tahun ini? Sudahkah tahukah kamu siapa saja orang-orang yang berhak menerima daging kurban dari hewan kurban yang kamu sembelih?
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
Ibadah kurban merupakan wujud rasa syukur kita kepada Tuhan atas apa yang telah Ia berikan untuk kita selama ini. Melaksanakan kurban juga sebagai salah satu hak untuk menjalankan perintah agama bagi kita yang beragama Islam. Mengenai ibadah kurban, ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban dari hewan kurban yang kita sembelih. Orang-orang tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Orang yang berkurban dan keluarganya.
Ya, orang-orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan daging kurbannya. Begitu juga dengan keluarga dan orang yang dekat dengannya. Hal ini seperti Hadis Riwayat Al Baihaqi, “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Mengenai hal ini tidak ada ketentuan berapa daging kurban yang boleh diterima shohibul qurban, tapi ulama sepakat jika daging kurban yang diterima tidak lebih dari sepertiganya.
2. Teman, Tetangga dan Kerabat
Teman, tetangga dan kerabat menjadi orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya. Ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar orang yang berkurban menghadiahkan daging kurbannya untuk teman, tetangga dan kerabatnya walau mereka orang kaya. Daging kurban yang bisa diberikan adalah sepertiganya.
Golongan Fakir dan Miskin
Orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah golongan fakir dan miskin. Dalam Al-Quran tepatnya surat Al Hajj ayat 28 Allah berfirman, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28).” Sementara dalam surat yang sama ayat 36, disebutkan “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).”
Itulah sekilas informasi mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban saat Idul Adha. Semoga informasi ini bermanfaat.
#WomenForWomen