Fimela.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah akan digelar pada Sabtu 9 Juli 2022 dalam kalender masehi. Perayaan umat Muslim ini pun indentik dengan pelaksanaan Kurban.
Namun di tahun ini cukup berbeda karena dilaksakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang cukup meresahkan.
Untuk itu, Menteri Agama menberikan panduan terkait Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 dan ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis menyampaikan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
What's On Fimela
powered by
Jangan memaksakan atau sembelih kurban di Rumah Potong Hewan
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkad. Oleh karenanya umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa PMK
Ia juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,"ungkapnya
Pelaksanaan shalat Idul Adha
Melansir liputan6.com, untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," papar Menag.
#women for women