Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan

Rivan Yuristiawan diperbarui 28 Jun 2022, 19:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus hukum yang menimpa aktor laga Iko Uwais sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota setelah penyelidikan awal menilai adanya unsur pidana terhadap laporan yang dibuat oleh seorang penyedia jasa desain interior berinisial R.

Setelah masuk ke tahap penyidikan, Iko Uwais sedianya dijadwalkan untuk memberi keterangan pada Sabtu, 25 Juni 2022 kemarin. Sayang, Iko mangkir dari panggilan tersebut dan meminta polisi untuk menjadwal ulang pemeriksaannya pada Kamis, 30 Juni 2022.

"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, dilansir dari Liputan6.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Ada Penjemputan Paksa

Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Diketahui pada panggilan pertama, Selasa (14/6) lalu, suami Audy Item tidak hadir karena alasan tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Endra Zulpan juga meminta Iko Uwais untuj kooperatif memenuhi panggilan polisi. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian tak segan untuk mengupayakan penjemputan paksa terhadap Iko Uwais.

"Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Porensi Jadi Tersangka

Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Sebelumnya Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini, status Iko Uwais sendiri masih berstatus sebagai saksi terlapor dari laporan dari pihak Rudi. Endra Zulpan menegaskan jika ada potensi Iko Uwais menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan awal serta beberapa saksi yang sudah diperiksa.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Endra Zulpan.

Tag Terkait