Permohonan Nikah Beda Agama Pasangan di Surabaya Dikabulkan Pengadilan Negeri, Ini Kisahnya

Fimela Reporter diperbarui 29 Jun 2022, 14:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah melalui proses yang panjang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Jawa Timur akhirnya menerbitkan akta perkawinan beda agama untuk warganya. Mengutip dari liputan6.com, Juru Bicara Pengadilan (PN) Surabaya Gede Agung menjelaskan, pihaknya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan penjabat kantor Dispendukcapil setempat.

Dilansir dari Liputan6.com, permohonan pernikahan beda agama  ini tetapkan oleh Hakim tunggal Imam Supriyadi.  Agung mengatakan, pasangan ini telah menyelenggarakan pernikahan berdasarkan agama masing-masing, yaitu secara rukun Islam dan Kristen. Tetapi, ketika mereka mencatat pernikahannya di kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, ternyata pernikahan tersebut ditolak dengan alasan perbedaan keyakinan yang dianut pasangan ini.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Permohonan Sah Secara Hukum Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi cincin nikah. (Sumber foto: Pexels.com).

Pasangan dengan perbedaan agama ini akhirnya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon oleh pejabat Dispendukcapil. Dengan latar belakang ini keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya.  Hakim tunggal Imam Supriyadi yang menangani perkara ini melakukan penelitian terhadap perkara ini berdasarkan pada Pasal 21 ayaat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan ini pada 26 April 2022. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan izin pada pasang beda agama yang melakukan permohonan pernikahan untuk melangsungkan pernikahan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya. Kedua, memerintah pada pejabat kantor Disdukcapil untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Faktanya, Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, menurut Hakim pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women