Fimela.com, Jakarta Verlita Evelyn akhirnya bicara tentang kejadian yang menimpa adiknya, Justin Frederick belum lama ini. Seperti diketahui, sang adik menjadi korban pemukulan oleh seorang bernama Faisal Marasabessy di Tol Dalam Kota Jakarta pada 4 Juni 2022.
Video kala kejadian pemukulan itu sempat viral dan menjadi trending di media sosial. Sempat beredar pula foto Justin yang wajahnya babak belur akibat pemukulan tersebut. Verlita Evelyn pun mengungkap kondisi terakhir adiknya.
"Matanya mungkin ada pembuluh darah pecah dan hidungnya, di-swab berdarah, ngucur," ucap Verlita Evelyn dalam jumpa pers dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, baru-baru ini.
Luka Dalam
Ditambahkan oleh Verlita Evelyn, sang adik tak hanya menderita luka di bagian wajah saja. Namun, beberapa anggota Justin juga mengalami beberapa luka akibat penganiayaan yang dalam video tampak brutal tersebut.
Dari luka tersebut yang ditakutkan Verlita Evelyn dan juga keluarga adalah luka dalam yang bisa berakibat fatal ke depannya. Terlebih ketika melihat adanya lebam pada beberapa bagian tubuhnya.
"Yang kami khawatirkan itu luka dalam karena badannya lebam dan bengkak kena beton tol, terbentur jatuh nabrak pinggiran tol, ada di video," kata Verlita Evelyn.
Muntah-Muntah
Ditambahkan oleh Indah Kurnia, ibunda yang juga anggota DPR-RI, bahwa putranya tak bisa beristirahat dengan baik karena mengalami muntah-muntah. Ia mengatakan setelah membuat laporan polisi beberapa saat setelah terjadi penganiayaan, Justin pulang ke rumah.
Namun, karena mengalami muntah-muntah ketika beristirahat, keluarga pun membawa Justin ke rumah sakit. Indah Kurnia dan keluarga berharap Justin bisa mendapatkan perawatan medis.
"Anak saya pulang dari polda (membuat laporan), istirahat dan muntah-muntah," kata ibu Justin Frederick, Indah Kurnia.
Kata Polisi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkap kondisi dari Justin sebagai pelapor. Ia menerangkan bahwa ada luka-luka yang dialami Justin akibat dianiaya oleh Faisal dan juga ayahnya, Ali.
"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," papar Zulpan.
Ancaman Hukuman
Kini Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Atas perbuatannya itu, Faisal Marasabessy dijerat pasal Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Zulpan.