Fimela.com, Jakarta Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah dinyatakan bercerai lewat sidang putusan yang digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022). Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan selaku penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal lain terkait rumah tangga yang hampir berjalan 10 tahun tersebut.
Menurut Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan. Di samping itu, Aufar pun diwajibkan memberikan nafkah untuk dua anaknya dari Olla Ramlan dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dikabulkan, selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar Hutapea)," kata Taslimah di kantornya.
Detil Biaya dari Aufar ke Olla
Lebih lanjut, Taslimah merinci jika jumlah nafkah yang harus dikeluarkan Aufar Hutapea untuk dua anak perempuannya yang diasuh oleh Olla Ramlan sebesar Rp40 Juta. Di samping itu, Olla juga dinyatakan berhak menerima nafkah selama masa Iddah sebesar Rp60 Juta.
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga. Untuk nafkah selama masa iddah adalah 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," paparnya kemudian.
Tak Ada Harta Gono Gini
Di luar apa yang disampaikan tersebut, Taslimah mengatakan tak ada hal lain yang ditetapkan pengadilan, termasuk soal harta goni gini. Menurutnya, sejak awal pihak Olla Ramlan tak menggugat harga gono gini ketika melayangkan gugatan cerai.
"Nggak ada (harta gono gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," tandasnya.