Ingin Liburan ke Korea Selatan? Kini Turis Asing Belum Vaksin Tak Wajib Karantina

Anisha Saktian Putri diperbarui 06 Jun 2022, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Menyusul negara lainnya, Korea Selatan juga sudah membuka gerbang kedatangan bagi wisatawan internasional. Negara asal BTS ini telah kembali mengeluarkan visa turis jangka pendek dan e-visa mulai 1 Juni, setelah lebih dari dua tahun menangguhkan semua aplikasi visa karena pandemi COVID-19.

Melansir Yonhap News, Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan, keputusan itu bertujuan membawa lebih banyak turis asing ke pusat gelombang Hallyu. Ini sekaligus meningkatkan konsumsi domestik dan memperkuat industri terkait setelah negara itu mencabut hampir semua pembatasan jarak sosial COVID-19.

Sebelumnya, visa jangka pendek hanya dikeluarkan untuk tujuan diplomasi, urusan pemerintahan, atau alasan kemanusiaan lain selama dua tahun terakhir. Sedangkan e-visa dikeluarkan secara online untuk orang asing dengan "bakat luar biasa atau turis dalam kelompok," kata kementerian.

Kini Visa C-3 umum jangka pendek memungkinkan orang asing memasuki negara itu untuk pariwisata, transit, mengunjungi kerabat atau alasan serupa, dan tinggal di sana hingga 90 hari sudah bisa digunakan.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing

Pulau Nami, Korea Selatan | Shutterstock/Traveloka Public Relations Team

Jika sebelumnya datang ke Korea Selatan harus melalukan karantina kurang lebih 10 hari ditambah dengan hasil test PCR. Kini, Pemerintah mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing, walaupun belum divaksinasi COVID-19 mulai 8 Juni. 

Juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional. Hal tersebut disampailam oleh Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo.

Namun, persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah kedatangan masih diberlakukan.

“Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," ungkap PM Han melansir Channel News Asia. 

Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu, karena pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.

Di Korea Selatan kini tidak diwajibkan lagi mengenakan masker luar ruangan, awal bulan ini karena kasus melambat setelah memuncak pada lebih dari 600.000 pada pertengahan Maret.

#women for women