Fimela.com, Jakarta Hasil sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya berakhir. Juri memutuskan jika Johnny Depp menang di persidangan tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan juri yang digelar di Fairfax Country Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, Rabu (2/6/2022) waktu setempat, Amber dinyatakan melakukan pencemaran nama baik kepada Johnny Depp.
Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui op-ed yang diterbitkan di Washington Post pada 2018, saat itu Amber menyebut dirinya sebagai publik figur yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. Walaupun tak menyebut nama Johnny Depp dalam tulisan tersebut, juri sepakat jika tulis itu mengarah ke pria 9 Juni 1963 itu.
Ganti Rugi
Atas kejadian tersebut, Amber Heard diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau senilai Rp 218 miliar. Rincian ganti rugi tersebut adalah 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.
Sedangkan Johnny Depp harus membayar ganti rugi kepada Amber sebesar Rp 29 miliar. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan lantaran Amber juga melakukan gugatan balik melawan mantan suaminya itu atas pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman. Seperti diketahui, Adam mengatakan kepada The Daily Mail jika pernyataan Amber sebagai korban kekerasan rumah tangga adalah hoaks.
Kecewa
Saat vonis dibacakan, wajah Amber Heard terlihat muram. Ia bahkan langsung meninggalkan ruang sidang setelah juri pergi, yang diikuti pengacaranya, Benjamin Ruttenborn.
Tidak lama kemudian, Amber merilis pernyataan soal kekecewaannya terhadap putusan juri. "Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," ujar Amber Heard seperti yang dilansir dari Deadline, Rabu (2/6/2022) waktu setempat.