Cacar Monyet Menjadi Wabah dan Tidak Boleh Dianggap Remeh

Fimela Reporter diperbarui 02 Jun 2022, 07:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kemenkes RI Mohammad Syahril menyampaikan upaya kewaspadaan yang telah dilakukan Indonesia terkait cacar monyet atau monkeypox. Ada 4 hal yang harus di waspadai, meliputi:

  • Mengupdate situasi dan Frequently Asked Question (FAQ) terkait monkeypox yang dapat diunduh melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ 
  • SE untuk meningkatkan kewaspadaan baik di wilayah dan KKP termasuk untuk dinas kesehatan (dinkes), rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan dan sebagainya.
  • Melakukan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian monkeypox menyesuaikan situasi dan update WHO yang berisi mengenai surveilans, tatalaksana klinis, komunikasi risiko, dan pengelolaan laboratorium.
  • Pemeriksaan kapasitas lab pemeriksaan dan rujukan.

Dikutip dari Liputan6.com, sejauh ini belum ada kasus menyerupai cacar monyet yang ditemukan di Indonesia. Namun, potensi penyebaran cacar monyet atau monkeypox ini jelas ada dan bisa masuk ke wilayah Indonesia. Karena, era global saat ini memungkinkan manusia untuk terbang dari satu negara ke negara lain dengan cepat. Belum lagi, pelonggaran saat ini juga menjadi waktu yang rawan untuk virus, seperti penyebab cacar monyet masuk ke berbagai negara termasuk Indonesia.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Surat Edaran mengenai cacar monyet

Ilustrasi virus cacar monyet. (Photo by starline on Freepik)

Kemenkes RI telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap wabah cacar monyet (monkeypox) yang sedang melanda negara-negara non endemis. Seperti, Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika, sesuai laporan Organisasi Kesehatan Dunia/WHO per 21 Mei 2022.

Dalam SE emenkes meminta seluruh elemen masyarakat, tenaga kesehatan, rumah sakit sampai dinas kesehatan setempat untuk memantau bila ada temuan kasus cacar monyet. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi:

A. Melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

B. Memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

3 dari 3 halaman

Penularan

ilustrasi penularan virus | pexels.com/@cottonbro

Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan. Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 16 hari, tetapi dapat mencapai 5 sampai 21 hari. Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari, yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas. Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah, kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap, muncul bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule). Selanjutnya, mengeras atau keropeng lalu rontok.

 

*Penulis: Saffa Sabila.