Fimela.com, Jakarta Rencana penghapusan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kian ramai diperbincangkan. Pemerintah berencana menghapus dalam waktu dekat setelah kondisi Covid-19 di Indonesia sepenuhnya terkendali.
Dikutip dari Liputan6.com, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan rencana penghapusan PPKM masih harus menunggu keputusan Pemerintah. Saat ini, PPKM masih berlaku dari 24 Mei sampai 6 Juni 2022, baik di Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali.
Kabar rencana penghapusan PPKM ini sebelumnya mencuat usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy. Ia berkata, pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM secepanya.
Kendati demikian, Muhadjir menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan saran dari para ahli sebelum memutuskan penghapusan PPKM. Ia berpendapat, peluang penghapusan PPKM ini sangat besar dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
What's On Fimela
powered by
Pemberlakuan PPKM saat ini
Kebijakan PPKM saat ini masih berlaku hingga 6 Juni 2022. Keputusan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA menyatakan, setiap dua minggu, pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Kini, berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, kondisi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa - Bali dan di Luar Jawa - Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik," ucap Safrizal dikutip dari Liputan6.com.
Rincian jumlah daerah per level PPKM
Tren Covid-19 yang semakin membaik ini terlihat dari perubahan jumlah wilayah yang berada di setiap Level PPKM. Di daerah Jawa - Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 terus mengalami peningkatan. Awalnya, jumlah tersebut berkisar 11 daerah dan kini sudah menjadi 41 daerah.
Sebaliknya, wilayah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sementara itu, wilayah Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, yakni Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Untuk Level 4, tak satu pun wilayah masuk ke dalam daftar.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker, khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," ujar Safrizal.
Penulis: Ersya Fadhila Damayanti
#Women for Women