Fimela.com, Jakarta 16 Negara menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi. Termasuk Indonesia yang menjadi destinasi yang tak boleh dikunjungi oleh warga Arab Saudi.
Larangan itu itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Hal ini terjadi karena kasus Covid-19 yang masih terus dalam pantauan. "Warga negara Saudi telah dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara itu," kata Jawazat, dikutip dari Saudi Gazzete, Minggu (22/5/2022).
Selain Indonesia, negara lainnya adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
What's On Fimela
powered by
Sejumlah aturan baru
Selain itu, Jawazat mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non-Arab. Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non-Arab.
Hal yang sama berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.
Terkait vaksin
Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
#Women for Women